Mungkin anda penasaran mengapa belakangan ini polisi lalu lintas setiap hari memberikan himbauan bahwa pengendara sepeda motor supaya menyalakan lampu disiang hari. Ternyata pak polisi tersebut dalam rangka sosialisasi Undang-Undang No.22 Th 2009 lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 107 tentang Penggunaan Lampu Utama ayat 2 menyebutkan :
Ayat (2) Pengemudi Sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyalakan lampu pada siang hari.
dengan ketentuan pidana :
source.asaborneo.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar