Affiliate Program ”Get Money from your Website”
CLOSE :KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI ^^

Rabu, 21 September 2011

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Mungkin anda penasaran mengapa belakangan ini polisi lalu lintas setiap hari memberikan himbauan bahwa pengendara sepeda motor supaya menyalakan lampu disiang hari. Ternyata pak polisi tersebut dalam rangka sosialisasi Undang-Undang No.22 Th 2009 lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 107 tentang Penggunaan Lampu Utama ayat 2 menyebutkan :
Ayat (2) Pengemudi Sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyalakan lampu pada siang hari.

 dengan ketentuan pidana :

pasal 293 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagai mana yang dimaksud pada pasal 107 (2) dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah).....Klik dimari Gan...KLIK
source.asaborneo.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar